Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

Lima warga negara India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan setelah diketahui menjadi korban perdagangan manusia. Mereka berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan. Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transit untuk melanjutkan perjalanan ke Ukraina guna memperoleh visa negara tujuan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait