Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 Warga India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lima warga negara India dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan setelah diketahui menjadi korban perdagangan manusia. Mereka berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Mereka sebelumnya berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Kunjungan. Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transit untuk melanjutkan perjalanan ke Ukraina guna memperoleh visa negara tujuan. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa setiap warga negara asing di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 September 2026 pukul 19.25
WN Nigeria Langgar Izin Tinggal, Kabur ke Hutan saat Hendak Ditangkap di Bali
Berita terkait
Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India Korban Perdagangan Manusia
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.00
Imigrasi Jakarta Utara Hadirkan Pasporia Dekatkan Layanan Paspor kepada Masyarakat
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 19.03
WN Prancis Konten Kreator Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13
WN Prancis Kreator Konten Adegan Mesum Ditangkap di Bali dan Dideportasi
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.13