Menteri Pigai Minta Aparat Jangan Libatkan Sipil di Wilayah Operasi Papua
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta aparat pemerintah agar tidak melibatkan warga sipil dalam wilayah operasi di Papua. Hal ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan warga sipil di tengah konflik bersenjaa di wilayah tersebut. Pigai menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh warga, baik orang Papua maupun non-Papua, guna mencegah korban di kalangan warga sipil.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan warga sipil dalam operasi dapat menyulitkan proses identifikasi siapa yang merupakan warga sipil dan siapa yang terlibat dalam konflik. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko warga sipil menjadi korban. Oleh karena itu, pihaknya hanya dapat memastikan bahwa aparat pemerintah tidak melibatkan warga sipil, sementara terhadap kelompok bersenjata seperti TPN-OPM, pihaknya hanya dapat menyerukan agar tidak menyerang warga sipil.
Pigai juga memberikan contoh konkret mengapa perlindungan warga sipil penting, seperti warga sipil yang bekerja sebagai sopir dalam wilayah operasi, atau personel aparat yang berada di lapangan tanpa atribut kedinasan yang jelas. Situasi semacam ini dapat menimbulkan kebingungan dan meningkatkan bahaya bagi warga sipil yang tidak terlibat dalam konflik.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.43
Baru Wacana Kuliah Gratis, Natalius Pigai: Saya sebagai Menteri HAM Memberi Penghargaan Setinggi-tingginya kepada Presiden
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.30
Buru Anggota OPM, Satgas TNI Diberondong Tembakan di Nduga Papua
Berita terkait
Pansus Papua DPD: Konflik Tak Cukup Diselesaikan dengan Pendekatan Keamanan
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.09
Menteri Pigai Dorong Advokasi bagi Warga di Wilayah Konflik Papua
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.19
Menteri HAM Pigai: Rakyat Papua Boleh Tuntut Apapun Kecuali Merdeka
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.17
Kapuspen TNI: KKB Masih Sandera Warga Sipil di Papua
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 17.48