Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Meta Bayar Rp 278 T Usai Digugat Eksploitasi Kecanduan Remaja

Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, sepakat membayar hingga 16,7 miliar dolar AS (sekitar Rp278 triliun) untuk menyelesaikan gugatan dari 47 negara bagian AS di California terkait dugaan eksploitasi kecanduan penggunaan media sosial pada remaja. Selain pembayaran, Meta juga setuju menerapkan aturan baru untuk meningkatkan keamanan anak dan membatasi penggunaan platform pada remaja, seperti batas waktu penggunaan maksimal 2 jam per hari, larangan akses antara pukul 00.00 hingga 06.00, dan pembatasan notifikasi saat jam sekolah. Kesepakatan ini masih memerlukan persetujuan pengadilan dan tidak mengakui kesalahan atau pelanggaran hukum dari Meta. Pembayaran akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, dengan 70% langsung diberikan kepada negara bagian yang terlibat, dan 30% sisanya hanya dibayarkan jika TikTok dan YouTube menerapkan aturan serupa serta membayar sejumlah yang setara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait