Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, intelektual, aktivis, dan jurnalis meluncurkan petisi berjudul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Juru bicara koalisi, Feri Amsari dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyatakan bahwa peran militer Indonesia telah melampaui fungsi pertahanan dan masuk terlalu jauh ke kehidupan sosial-politik rakyat. Militer kini terlibat dalam berbagai program non-pertahanan seperti program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, dan proyek strategis nasional.
Koalisi menilai pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan bertentangan dengan konstitusi, karena tugas militer menurut konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pembangunan atau penegak hukum. Pelibatan yang tidak proporsional ini dinilai akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi juga menyoroti dampak militerisasi sipil terhadap kekerasan terhadap warga sipil, dengan menyebut kematian 5 orang peserta pelatihan KDMP sebagai bukti nyata efek negatifnya. Mereka menegaskan seharusnya yang dibutuhkan dalam program tersebut adalah pelatihan manajemen, marketing, akuntansi, dan antikorupsi, bukan pelatihan dasar kemiliteran.
Bagikan
Berita terkait
Ketua Kelompok DPD di MPR Dukung Peluncuran Dua Buku MPR RI
Detik.com · 27 September 2026 pukul 21.56
MPR Luncurkan Dua Buku di Gedung Merdeka, Ahmad Muzani: Memori Konstitusi Tak Boleh Putus
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 17.01
Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 22.00
Tiga Dekade Reformasi, Ibas Soroti Kesinambungan Pembangunan
Detik.com · 16 September 2026 pukul 16.50