Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, intelektual, aktivis, dan jurnalis meluncurkan petisi berjudul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Juru bicara koalisi, Feri Amsari dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyatakan bahwa peran militer Indonesia telah melampaui fungsi pertahanan dan masuk terlalu jauh ke kehidupan sosial-politik rakyat. Militer kini terlibat dalam berbagai program non-pertahanan seperti program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, dan proyek strategis nasional.

Koalisi menilai pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan bertentangan dengan konstitusi, karena tugas militer menurut konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pembangunan atau penegak hukum. Pelibatan yang tidak proporsional ini dinilai akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi juga menyoroti dampak militerisasi sipil terhadap kekerasan terhadap warga sipil, dengan menyebut kematian 5 orang peserta pelatihan KDMP sebagai bukti nyata efek negatifnya. Mereka menegaskan seharusnya yang dibutuhkan dalam program tersebut adalah pelatihan manajemen, marketing, akuntansi, dan antikorupsi, bukan pelatihan dasar kemiliteran.

Berita terkait