Militerisasi Sipil Dinilai Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari akademisi, intelektual, aktivis, dan jurnalis meluncurkan petisi berjudul "Hentikan Remiliterisasi: Militerisasi Sipil Mengancam Demokrasi dan Negara Hukum". Juru bicara koalisi, Feri Amsari dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, menyatakan bahwa peran militer Indonesia telah melampaui fungsi pertahanan dan masuk terlalu jauh ke kehidupan sosial-politik rakyat. Militer kini terlibat dalam berbagai program non-pertahanan seperti program MBG, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penanganan kriminalitas, pengamanan demonstrasi mahasiswa, dan proyek strategis nasional.
Koalisi menilai pelibatan militer dalam fungsi non-pertahanan bertentangan dengan konstitusi, karena tugas militer menurut konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan alat pembangunan atau penegak hukum. Pelibatan yang tidak proporsional ini dinilai akan melemahkan profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara. Koalisi juga menyoroti dampak militerisasi sipil terhadap kekerasan terhadap warga sipil, dengan menyebut kematian 5 orang peserta pelatihan KDMP sebagai bukti nyata efek negatifnya. Mereka menegaskan seharusnya yang dibutuhkan dalam program tersebut adalah pelatihan manajemen, marketing, akuntansi, dan antikorupsi, bukan pelatihan dasar kemiliteran.
Bagikan
Berita terkait
Koalisi Sipil Kritik Klaim Panglima TNI Tanggung Jawab Keamanan Indonesia
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 19.37
Ratusan Organisasi hingga Tokoh Masyarakat Teken Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 16.29
PWNU DKI: Ketum PBNU Jangan Dipilih Langsung, AHWA Lebih Sesuai dengan Tradisi NU
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 17.55
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09