Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Didesak Segera Memutus Uji Materiel UU TNI Lantaran Militerisme Semakin Menguat

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiel UU TNI. Permohonan yang diajukan sejak 23 Oktober 2025 ini dinilai terlalu lama tertunda meski kesimpulan telah diserahkan pada 8 Juni 2026. Penundaan ini dianggap melanggar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kekhawatiran utama terletak pada menguatnya militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan yang berdampak pada hak asasi manusia serta profesionalisme militer. Sebagai contoh, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus Andrie Yunus pada 20 Agustus 2026 menunjukkan adanya impunitas, di mana terdakwa yang seharusnya dipecat justru tidak dijatuhi pidana pemecatan pada tingkat banding. Hal ini memperkuat urgensi pengujian Pasal 74 UU TNI terkait perbedaan sistem peradilan antara anggota TNI dan warga sipil.

Berita terkait