MK Didesak Segera Memutus Uji Materiel UU TNI Lantaran Militerisme Semakin Menguat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiel UU TNI. Permohonan yang diajukan sejak 23 Oktober 2025 ini dinilai terlalu lama tertunda meski kesimpulan telah diserahkan pada 8 Juni 2026. Penundaan ini dianggap melanggar asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kekhawatiran utama terletak pada menguatnya militerisme dan perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan yang berdampak pada hak asasi manusia serta profesionalisme militer. Sebagai contoh, putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus Andrie Yunus pada 20 Agustus 2026 menunjukkan adanya impunitas, di mana terdakwa yang seharusnya dipecat justru tidak dijatuhi pidana pemecatan pada tingkat banding. Hal ini memperkuat urgensi pengujian Pasal 74 UU TNI terkait perbedaan sistem peradilan antara anggota TNI dan warga sipil.
Bagikan
Berita terkait
Militerisme Makin Menguat, MK Didesak Segera Memutus Perkara Uji Materi UU TNI
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 19.33
Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 15.45
PBB Ketar-ketir AI Makin Canggih, Sebut Bisa Mengancam Eksistensi Manusia
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 18.27
Menteri HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Keracunan MBG Berdasarkan Standar Internasional
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 11.17