Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan Dilmilti II Jakarta yang memangkas hukuman dan mencabut sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat penyerangan air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Sanksi pemecatan keduanya juga dibatalkan.

Perwakilan Koalisi, Ardi Manto, menilai vonis ringan dan pembatalan pemecatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menimbulkan persepsi bahwa prajurit TNI dapat menjadi perisai hukum. Serangan air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus dianggap sebagai tindakan terencana yang menimbulkan luka berat dan dampak permanen.

Koalisi mendesak agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diadili di peradilan umum sesuai prinsip Reformasi 1998. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait batas yurisdiksi peradilan militer agar prajurit yang melakukan pidana umum tidak lagi diadili di pengadilan militer.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait