Koalisi Sipil Kecam Putusan Banding yang Ringankan Vonis Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan Dilmilti II Jakarta yang memangkas hukuman dan mencabut sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI yang terlibat penyerangan air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus. Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman Serda Edi Sudarko dikurangi dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun. Sanksi pemecatan keduanya juga dibatalkan.
Perwakilan Koalisi, Ardi Manto, menilai vonis ringan dan pembatalan pemecatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menimbulkan persepsi bahwa prajurit TNI dapat menjadi perisai hukum. Serangan air keras yang dilakukan terhadap Andrie Yunus dianggap sebagai tindakan terencana yang menimbulkan luka berat dan dampak permanen.
Koalisi mendesak agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diadili di peradilan umum sesuai prinsip Reformasi 1998. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum terkait batas yurisdiksi peradilan militer agar prajurit yang melakukan pidana umum tidak lagi diadili di pengadilan militer.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 4 September 2026 pukul 20.56
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hakim Banding Ringankan Vonis
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
VOI · 4 September 2026 pukul 19.15
Oknum Anggota TNI AL Dilaporkan ke Puspom terkait Dugaan Perzinahan
Berita terkait
Koalisi Desak MA dan KY Periksa Hakim yang Ringankan Vonis Penyiram Andrie Yunus
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 17.31
5 Tentara Dikeroyok Warga di Jambi, Simak Pernyataan Brigjen TNI Nyamin
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 08.07
Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Pengerahan TNI dalam Demo 27 Agustus 2026
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.13
Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 20.49