MK Minta Tak Ada Tekanan Opini Jelang Putusan Perkara Ijazah Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan persidangan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim memasuki tahap pendalaman materi dengan membaca dokumen secara mandiri selama akhir pekan. Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pihak luar tidak ikut terlibat opini eksternal demi menjaga objektivitas proses. Putusan akan dibahas setelah semua anggota kembali berkumpul. Gibran melalui Advokat Mutamqun Amien Rachman menyatakan syarat pendidikan tidak diperlukan berdasarkan UU No 8 Tahun 2016 tentang Pemilu.
Bagikan
Berita terkait
Persib Siap Bikin Kejutan di Kandang Port FC, Teja Paku Alam Blak-blakan
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.52
Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum di DKI Bakal Berlaku 1 Januari 2027
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.50
Rela Antre Berjam-jam, Warga Antusias Berburu Buku di Kapal Doulos Hope
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 18.45
BGN Ungkap Modus Pungli Menyasar Dapur MBG
CNBC Indonesia · 4 Oktober 2026 pukul 18.45