MPR Akan Publikasikan Naskah PPHN Besok, Target Diketok 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengumumkan bahwa naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dipublikasikan pada Sabtu, 29 Agustus 2025, pukul 16.00 WIB di laman resmi MPR. Publikasi ini dilakukan untuk menyerap aspirasi publik sebelum naskah ditindaklanjuti lebih lanjut. Muzani menyampaikan bahwa rancangan PPHN yang telah dibahas dan disepakati oleh Pimpinan MPR beserta Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan akan dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi, maupun perorangan yang tertarik pada bidang ketatanegaraan. Meskipun naskah PPHN sudah mencapai tahap final dalam pembahasan di Badan Pengkajian, MPR tetap membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif. Muzani menargetkan agar PPHN dapat resmi menjadi produk hukum pada tahun 2027. Dalam prosesnya, MPR terus melakukan kajian intensif untuk menyempurnakan naskah tersebut. Dalam hal opsi pengaturan PPHN, MPR saat ini sedang mempertimbangkan tiga jalur: melalui Tap MPR, Undang-Undang, atau Amendemen Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, penggunaan TAP MPR sebagai instrumen untuk mengatur PPHN menghadapi kendala hukum, karena kewenangan MPR dalam mengeluarkan TAP telah dibatasi sejak amendemen UUD pada 2002. Oleh karena itu, penggunaan TAP MPR membutuhkan perubahan melalui amendemen terbatas. Muzani menegaskan bahwa PPHN merupakan konsep yang melewati batas kepresidenan, sehingga masih membutuhkan diskusi luas melalui berbagai forum aspirasi.
Bagikan
Berita terkait
Terungkap di Praperadilan Dugaan TPPU Febrie Berlangsung Selama 8 Tahun
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.12
BNPB: Hotspot Karhutla di Kalteng Meningkat Jadi 4.359 Titik
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 19.12
Soal Duit Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Hanya Ada Nama Ferry
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 19.12
Kata Muzani Gerindra Soal 'Menteri Tak Sanggup Silakan Minggir'
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 19.10