Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Duit Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Hanya Ada Nama Ferry

Tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah klaim bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Febri menyatakan putusan hakim praperadilan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut. Yang ada hanyalah bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Tan Kian memberikan uara ekuivalen Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry. Hakim tidak menyebutkan nama Febrie Adriansyah dalam konteks penerimaan uang. Febrie menegaskan nama 'Ferry' tidak harus diidentikkan dengan kliennya. Selain itu, Febrie menyatakan kliennya telah menerima dan menghormati putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait