Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap di Praperadilan Dugaan TPPU Febrie Berlangsung Selama 8 Tahun

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait penahanan dan status tersangkanya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dibacakan pada Jumat (28/8/2026), menyatakan bahwa penetapan tersangka Febrie memiliki dasar hukum yang sah. Surat penetapan tersangka menyebutkan dugaan rangkaian pelanggaran TPPU dilakukan sejak 2018 hingga 2026, yang berarti kasus ini melintasi dua rezim hukum: sebelum dan setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Hakim menjelaskan bahwa penerapan Pasal 3 KUHP (lex mitior) tidak dapat dilakukan secara otomatis, melainkan memerlukan analisis mendalam terhadap masing-masing perbuatan, apakah dilakukan sebelum atau setelah berlakunya KUHP baru, serta perbandingan ketentuan lama dan baru untuk menentukan mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan, sehingga penentuan norma hukum yang akhirnya diterapkan harus dilakukan pada tahap persidangan nanti setelah dilakukan pemeriksaan bukti secara lengkap. Hakim menegaskan bahwa penyidik tidak diharuskan memulai pemeriksaan dari awal atas perkara yang telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan. Penggeledahan, penyitaan, pencegahan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie dinyatakan sah oleh hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait