Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

MPR RI Bahas Penguatan Desentralisasi, Soroti Hubungan Pusat-Daerah

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa persoalan desentralisasi di Indonesia tidak hanya terkait konstitusi, tetapi lebih banyak berakar pada implementasi dan dinamika hubungan pusat-daerah. Dalam FGD Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Akmal menekankan perlunya kejelasan kelembangan, anggaran, sumber daya manusia, pengawasan, serta sistem reward dan sanksi agar otonomi daerah berjalan secara meritokrasi. Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan yang menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah, seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta, serta mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bergantung pada transfer pusat, melainkan mengembangkan potensi lokal untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie menambahkan, sebelum mengubah konstitusi, perlu dilakukan diagnosa terhadap akar permasalahan. Ia menilai Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 sudah cukup sebagai dasar otonomi daerah, namun implementasinya masih lemah terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral. Untuk mengatasi biaya politik tinggi dan transaksi dalam pilkada, solusi tidak hanya pada mekanisme pemilihan, tetapi perlu pembenahan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencalonan, pembiayaan politik, kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pasca-pemilihan.

Kedua narasumber sepakat, prioritas utama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Perubahan konstitusi, jika diperlukan, harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosa. Desentralisasi tetap membutuhkan koordininasi pusat agar kebijakan dapat disesuaikan dengan keragaman kondisi daerah di seluruh Indonesia.

Berita terkait