MTI Dorong Regulated Agent Diterapkan di Pelayaran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Penasihat MTI, Djoko Setijowarno, mendukung penerapan Regulated Agent (RA) di pelayaran laut untuk mengawasi muatan kapal, khususnya barang berbahaya (B3). Konsep RA yang sudah ada pada angkutan udara dapat diadaptasi untuk transportasi laut, memungkinkan pemeriksaan, kemasan, dan penyegelan kargo sejak titik awal pengiriman hingga pelabuhan. RA wajib memberikan tanda B3 kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan untuk penanganan yang tepat di kapal. Sistem ini diharapkan memperkuat keselamatan pelayaran dan kesiapan avokasi menghadapi kondisi darurat. Selain itu, diperlukan integrasi data manifes penumpang dan kendaraan secara real-time agar akurat dengan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat.
Bagikan
Berita terkait
Menhub Ungkap Penyebab Manifes Kapal Kerap Beda: Tambah Penumpang Tak Lapor
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 23.00
KNKT Bongkar Penyebab Kebakaran Kapal Ro-Ro, Ternyata dari Muatan Truk
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.45
Anggota DPR Minta Kemenhub Buka Hasil Pemeriksaan Terakhir KM Virgo
Detik.com · 15 September 2026 pukul 20.16
Ketua DPR Minta Investigasi Ungkap Penyebab Kecelakaan KMP Virgo
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.35