MUI Jatim soal Sound Horeg Dibatasi: Hadirkan Dancer Wanita hingga Pesta Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

MUI Jawa Timur tidak melarang sound horeg secara mutlak, tetapi mengatur agar tidak mengganggu warga. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menyatakan kegiatan tersebut boleh dilaksanakan asalkan di lokasi jauh dari pemukiman, menghindari gangguan bagi lansia, orang sakit, dan yang memiliki pendengaran rentan. Ia juga meminta penyelenggaraan sound horeg tidak memperkenalkan dancer dengan pakaian minim atau konsumsi minuman beralkohol, karena dampak negatif pada anak-anak dan masyarakat. Biaya penyelenggaraan mencapai 35-40 juta rupiah, sehingga diharapkan dapat diubah menjadi pelatihan wirausaha. MUI mengharapkan sound horeg diadakan seperti konser di lapangan terbuka tanpa mengganggu hak warga lain.
Bagikan
Berita terkait
Pengusaha Sound Horeg Sebut MUI Jatim 'Goblok', Ketua Fatwa: Kita Ajak Kebaikan
kumparan · 10 September 2026 pukul 10.26
Komisi III Minta Penggunaan Sound Horeg Dievaluasi: Terlalu Banyak Mudaratnya!
kumparan · 3 September 2026 pukul 10.13
Tiga Orang Tewas akibat Sound Horeg, MUI Jatim Desak Polisi Bertindak Tegas
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 11.36
MUI Jatim Minta Polisi Bertindak Usai Sound Horeg Makan 3 Korban
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.31