Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

MUI Jatim soal Sound Horeg Dibatasi: Hadirkan Dancer Wanita hingga Pesta Miras

MUI Jawa Timur tidak melarang sound horeg secara mutlak, tetapi mengatur agar tidak mengganggu warga. Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, Ma'ruf Khozin, menyatakan kegiatan tersebut boleh dilaksanakan asalkan di lokasi jauh dari pemukiman, menghindari gangguan bagi lansia, orang sakit, dan yang memiliki pendengaran rentan. Ia juga meminta penyelenggaraan sound horeg tidak memperkenalkan dancer dengan pakaian minim atau konsumsi minuman beralkohol, karena dampak negatif pada anak-anak dan masyarakat. Biaya penyelenggaraan mencapai 35-40 juta rupiah, sehingga diharapkan dapat diubah menjadi pelatihan wirausaha. MUI mengharapkan sound horeg diadakan seperti konser di lapangan terbuka tanpa mengganggu hak warga lain.

Berita terkait