Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MUI Kecam Viral Challenge Hafalan Surah Al Quran Ad Dhuha Demi Miras

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras viral aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al Quran di sebuah festival musik. Dalam video yang beredar, tampak pengunjung ditantang hafal surah Al Quran Ad Dhuha dengan iming-iming minuman keras sebagai hadiah. Pengunjung yang berhasil hafal diberi imbalan diduga berupa minuman keras, sementara beberapa orang juga memberi tepukan tangan saat penyaji selesai menyelesaikan hafalannya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa gimik pemasaran yang menggabungkan ayat suci Al Quran dengan minuman beralkohol melanggar ketentuan agama, etika moral, hingga hukum yang berlaku. Menurutnya, Al Quran adalah Kalamullah yang disucikan, sedangkan minuman keras secara eksplisit dilarang. Ia menegaskan bahwa memanfaatkan ibadah hafalan Al Quran untuk promosi minuman keras merupakan bentuk pelecehan terhadap kesubihan kitab suci tersebut.

The Sounds Project sebagai penyelenggara acara turut membuka suara dan mengecam keras perilaku tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan penggunaan agama sebagai bahan promosi. Penyelenggara menegaskan insiden ini tidak sesuai dengan arahan atau persetujuan mereka, sekaligus mengancam akan menegur pihak sponsor dan mengidentifikasi pelaku untuk ditanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait