Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Kecam Challenge Hafalan Qur'an demi Miras: Agama Jangan Dijadikan Gimik

PDIP melalui anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam aksi promosi minuman keras (miras) berkedok tantangan hafalan Al-Qur'an di sebuah festival musik. Selly menegaskan agama tidak boleh dijadikan gimik pemasaran, apalagi Al-Qur'an dipertukarkan secara simbolik dengan miras. Menurutnya, tindakan itu sangat tidak mendidik, berbahaya jika dianggap normal, serta berpotensi melukai perasaan umat Islam karena Al-Qur'an merupakan kitab suci yang sakral.

Selly meminta aparat penegak hukum memeriksa peristiwa tersebut secara objektif, termasuk menelusuri pembuat, penyebar, dan pihak yang bertanggung jawab atas konten. Ia merujuk Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan, antara lain perbuatan di muka umum yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau hasutan terhadap agama. PDIP juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan promosi minuman beralkohol di ruang digital.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan tindakan itu tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun. Dalam video yang beredar, terlihat booth produk miras di festival musik menggelar tantangan hafalan surah Ad-Dhuha bagi pengunjung, dengan imbalan yang diduga miras.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait