Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU Bahas Isu Rangkap Jabatan Ketum PBNU dan Rais Aam

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang membahas larangan rangkap jabatan untuk Ketua PBNU dan Rais Aam. Asrorun Niam menyatakan para muktamirin sepakat opsi jalan ketiga, membatasi pemegang jabatan mandataris tidak boleh merangkap jabatan politik seperti ketua partai, presiden, gubernur, menteri, pimpinan DPR/DPD. Aturan ini didefinisikan secara detail. Terkait pengurus partai, larangan tetap berlaku sesuai pasal yang ada. Musyawaran dilakukan di Pondok Pesantren Bahrul Umum pada Senin (29/8).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait