Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menetapkan larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau publik. Aturan ini ditetapkan melalui musyawarah mufakat dan hanya berlaku bagi kedua mandataris tertinggi organisasi, sementara pengurus NU lainnya tidak termasuk. Larangan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik, guna menjaga fokus dan marwah kepemimpinan organisasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 23.44
Muktamar NU: Mekanisme Alot, Pemilihan Ketum PBNU Dimungkinkan Besok
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 06.37
Pemilihan Ketum PBNU Melalui AHWA, Begini Mekanismenya
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 05.50
Muktamar NU Sepakat Ubah Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU Pakai Mekanisme AHWA
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 02.47
Calon Ketum PBNU Harus Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam Sebelum Dipilih AHWA
Berita terkait
Sekretaris OC Muktamar: Penentuan 9 AHWA Dilaksanakan Minggu Pagi
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 01.40
Muktamar ke-35 NU Sepakati Ketum Dipilih Lewat Mekanisme AHWA
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 00.51
Begini Mekanisme Pemilihan AHWA untuk Menentukan Rais Aam PBNU
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 21.03
Muktamar NU: Mekanisme Pemilihan Ketum Alot, 560 Muktamirin Voting Pilih 2 Opsi
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 20.10