Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menetapkan larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk merangkap jabatan politik atau publik. Aturan ini ditetapkan melalui musyawarah mufakat dan hanya berlaku bagi kedua mandataris tertinggi organisasi, sementara pengurus NU lainnya tidak termasuk. Larangan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik, guna menjaga fokus dan marwah kepemimpinan organisasi.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait