Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Calon Ketum PBNU Harus Kantongi Restu Tertulis Rais 'Aam Sebelum Dipilih AHWA

Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU menyepakati mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang mengharuskan calon mengantongi restu tertulis dari Rais 'Aam. Proses dimulai dengan AHWA (9 kiai) memilih Rais 'Aam untuk periode 2026-2031, kemudian memilih Ketua Umum PBNU. Setelah Rais 'Aam terpilih, calon Ketum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais 'Aam tersebut sebelum ditetapkan. Proses ini diselesaikan pada Minggu (30/8) pagi dengan tabulasi anggota AHWA dan penetapan Rais 'Aam secara bersamaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait