Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Muktamar NU ke-35 pada 30 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, menetapkan masa iddah calon Rais Aam dan Ketum PBNU selama satu tahun. Keputusan ini disahkan dalam Sidang Pleno IV yang dipimpin KH Cholil Nafis. Sebelumnya, perdebatan terjadi terkait masa iddah dalam Perkum Pasal 7 yang kemudian dikembalikan ke Perkum demi menjaga tegaknya aturan organisasi. Kebijakan ini mengharuskan calon pemimpin PBNU tidak dapat menempati jabatan politik selama masa iddah tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait