Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mulai 2027, Murid TK Negeri Tak Mampu Bisa Dapat PIP Rp 450 Ribu Per Tahun

Mulai tahun 2027, murid Taman Kanak-kanak (TK) negeri yang berasal dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 450.000 per tahun. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan ditujukan untuk mendukung pelaksanaan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang TK. Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sebelumnya, seluruh murid TK baik negeri maupun swasta hanya mendapatkan dana BOS, sementara PIP hanya tersedia untuk murid SD hingga SMP. Dengan kebijakan baru ini, sekitar 23% TK yang berstatus negeri akan menjadi benefisaris langsung dari dana PIP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait