Mu'ti Terbitkan Aturan soal Ekskul Korps Kadet, Tak Wajib untuk Siswa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Keputusan Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet di jenjang pendidikan menengah. Aturan ini menjadikan ekskul Korps Kadet sebagai pilihan, bukan kewajiban bagi siswa. Mu'ti menegaskan bahwa ekskul yang wajib hanya pramuka, sementara Korps Kadet bersifat opsional. Kebijaran ini dikelola oleh pihak sekolah, termasuk penentuan pelatih dan materi yang disesuaikan dengan kemampuan guru masing-masing. Program ini bertujuan memperkuat nilai karakter siswa melalui pembinaan bela negara secara sistematis dan berkelanjutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.22
Terbitkan Aturan Ekskul Korps Kadet, Mendikdasmen: Pilihan Murid
Berita terkait
Mendikdasmen Buka Suara soal Aturan Ekskul Bela Negara Korps Kadet
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.27
Suara Terbaru dari Senayan soal PPPK Paruh Waktu Naik Level, 230 Ribu Tanpa Tes
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.27
Prabowo Umumkan Pemerintah Pusat Bakal Ambil Alih Pengangkatan Guru
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.20
2 Wamen Memberi Kepastian soal Guru PPPK & PPPK Paruh Waktu, Satunya Mengingatkan Hal Krusial
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.02