Musik Daul Pamekasan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan musik daul asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan ini diputuskan pada 4 September 2026 dan disampaikan oleh Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, pada Senin (14/9/2026). Pengakuan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seniman dan generasi muda untuk melestarikan identitas budaya lokal.
Musik daul memiliki akar sejarah yang kuat, berasal dari tradisi membangunkan warga untuk sahur pada bulan Ramadan sejak tahun 1970-an. Istilah "Daul" baru resmi digunakan pada akhir 1999. Saat ini, hampir setiap desa dan kelurahan di Pamekasan memiliki kelompok musik daul sendiri. Proses penetapan ini mendapat dukungan penuh dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.
Untuk mengembangkan musik daul, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendorong pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi dan menampilkan musik daul dalam berbagai acara masyarakat seperti perayaan akhir tahun pelajaran di sekolah. Hal ini bertujuan memastikan regenerasi pemain musik daul tetap terjaga di masa depan.
Bagikan
Berita terkait
Ibu di Pamekasan Bunuh Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Pelaku Ditangkap
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 10.06
Purbaya Dipecat, Menkeu Suahasil Diminta Mengeluasi Pemotongan TKD
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 09.30
Agenda FKY Hari Ke-4, Rabu 16 September 2026
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 09.20
Cuaca Jawa Timur 16 September 2026, Pagi Sampai Malam Cerah Hingga Berangin
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 08.03