Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Musik Daul Pamekasan Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan musik daul asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Penetapan ini diputuskan pada 4 September 2026 dan disampaikan oleh Wakil Bupati Pamekasan, Sukriyanto, pada Senin (14/9/2026). Pengakuan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seniman dan generasi muda untuk melestarikan identitas budaya lokal.

Musik daul memiliki akar sejarah yang kuat, berasal dari tradisi membangunkan warga untuk sahur pada bulan Ramadan sejak tahun 1970-an. Istilah "Daul" baru resmi digunakan pada akhir 1999. Saat ini, hampir setiap desa dan kelurahan di Pamekasan memiliki kelompok musik daul sendiri. Proses penetapan ini mendapat dukungan penuh dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI Jawa Timur.

Untuk mengembangkan musik daul, Pemerintah Kabupaten Pamekasan mendorong pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di perguruan tinggi dan menampilkan musik daul dalam berbagai acara masyarakat seperti perayaan akhir tahun pelajaran di sekolah. Hal ini bertujuan memastikan regenerasi pemain musik daul tetap terjaga di masa depan.

Berita terkait