Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Guru Honorer Usai Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan guru honorer tetap dapat menerima gaji dari dana BOS (Bantahan Operasional Sekolah) setelah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Mu'ti menjelaskan bahwa 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Guru P3K paruh waktu yang tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS akan tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Presiden Prabowo Subianto juga meminta pelatihan untuk guru dengan biaya dari APBN guna mewujudkan pendidikan gratis berkualitas bagi semua anak Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait