Nasib Guru Honorer Usai Guru P3K Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan guru honorer tetap dapat menerima gaji dari dana BOS (Bantahan Operasional Sekolah) setelah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. Mu'ti menjelaskan bahwa 20 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Guru P3K paruh waktu yang tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS akan tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS. Presiden Prabowo Subianto juga meminta pelatihan untuk guru dengan biaya dari APBN guna mewujudkan pendidikan gratis berkualitas bagi semua anak Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.07
Pendidikan Tinggi Gratis, Mendiktisaintek Ungkap Opsi yang Disiapkan
kumparan · 24 September 2026 pukul 12.30
Ratas di Istana, Gus Ipul Lapor Presiden Perkembangan Sekolah Rakyat
Detik.com · 24 September 2026 pukul 08.47
Mensos Lapor Prabowo: Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di 182 Titik
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 07.25
Prabowo Mau Gratiskan TK-SMA hingga Kuliah, Ini Rencana Besarnya
Berita terkait
Prabowo Serius Mau Gratiskan TK hingga PTN, Menkeu Suahasil Bilang Begini
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 07.15
Guru Honorer Boleh Memilih menjadi PNS atau PPPK, tetapi Ada Syaratnya
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 05.35
Mendikdasmen: Gaji Guru PPPK Siap-Siap Dibayar Pusat, Honorer dari BOS
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 03.13
Apa Kabar Pendidikan Gratis? Ini Kata Mendikdasmen Seusai Rapat dengan Prabowo
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 02.33