Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Mendikdasmen: Gaji Guru PPPK Siap-Siap Dibayar Pusat, Honorer dari BOS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa gaji guru PPPK akan dibayarkan secara langsung oleh pusat. Saat ini, hanya guru yang sudah menjadi PNS yang dibayar oleh pusat, sementara guru honorer akan tetap menerima gaji melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alokasi 20 persen. Penggunaan dana BOS juga dapat digunakan untuk biaya operasional, gaji guru honorer atau non-ASN, perbaikan ringan, serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto terkait komitmen pemerintah untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, termasuk di Taman Kanak-Kanak (TK). Mulai tahun ini, murid di Sekolah Dasar dan TK mendapatkan dana BOS untuk semua murid, dan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan untuk murid dari keluarga tidak mampu. Dengan kebijatan ini, diharapkan pendidikan dasar dan menengah dapat lebih inklusif dan terjangkau bagi seluruh anak bangsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait