Nasib Produk Mengandung Babi-Alkohol per 18 Oktober 2026, Haram di RI?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Wajib Halal untuk tujuh kategori produk mulai 18 Oktober 2026 melalui UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang harus memiliki sertifikat halal meliputi: makanan/minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, obat, bahan baku pangan, dan barang gunaan. Produk dari bahan yang diharamkan seperti babi-alkohol wajib memberikan keterangan tidak halal yang jelas, mudah dilihat, dan tidak mudah dihapus. Aturan ini diatur dalam PP No 42/2024 dan Perbadan No 3/2026 tentang pencantuman keterangan tidak halal. Produk dengan merek mengandung kata "babi" dianggap telah memenuhi kewajiban tersebut. Pelaku usaha harus menyesuaikan label produk paling lambat 12 bulan setelah aturan diundangkan.
Bagikan
Berita terkait
Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober-Ini Nasib Produk Mengandung Babi Cs
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.10
Siap-Siap! 7 Produk Ini Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026, Ada Sanksi
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 16.50
Menperin Ungkap Peluang Besar RI Kembangkan Industri Halal
Detik.com · 27 September 2026 pukul 09.00
Khofifah harap FESyar Jawa bawa dampak ekonomi syariah berkelanjutan
ANTARA News · 26 September 2026 pukul 22.36