Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Produk Mengandung Babi-Alkohol per 18 Oktober 2026, Haram di RI?

Pemerintah Indonesia akan menerapkan Wajib Halal untuk tujuh kategori produk mulai 18 Oktober 2026 melalui UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang harus memiliki sertifikat halal meliputi: makanan/minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimiawi, obat, bahan baku pangan, dan barang gunaan. Produk dari bahan yang diharamkan seperti babi-alkohol wajib memberikan keterangan tidak halal yang jelas, mudah dilihat, dan tidak mudah dihapus. Aturan ini diatur dalam PP No 42/2024 dan Perbadan No 3/2026 tentang pencantuman keterangan tidak halal. Produk dengan merek mengandung kata "babi" dianggap telah memenuhi kewajiban tersebut. Pelaku usaha harus menyesuaikan label produk paling lambat 12 bulan setelah aturan diundangkan.

Berita terkait