Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober-Ini Nasib Produk Mengandung Babi Cs
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mulai 18 Oktober 2026, semua produk yang dijual di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuh kategori produk termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan harus memiliki sertifikat halal. Produk yang menggunakan bahan haram tetap bisa diperdagangkan namun wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' pada label. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 3/2026 yang mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, termasuk produk dengan kata 'babi' dalam nama dagangnya. Peraturan ini berlaku sejak 23 Juli 2026 dengan masa transisi 12 bulan bagi produk yang sudah ada di pasar sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
Kesulitan Mengurus Sertifikat Halal, Pedagang Seblak Uji Materi UU JPH ke MK
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 12.06
Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal
Detik.com · 14 September 2026 pukul 16.31
Jelang Wajib Halal, Industri Kosmetik dan UMKM Hadapi Tantangan Sertifikasi
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 16.15
Nasib Produk Mengandung Babi-Alkohol per 18 Oktober 2026, Haram di RI?
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.10