Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober-Ini Nasib Produk Mengandung Babi Cs

Mulai 18 Oktober 2026, semua produk yang dijual di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuh kategori produk termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan harus memiliki sertifikat halal. Produk yang menggunakan bahan haram tetap bisa diperdagangkan namun wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' pada label. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No 3/2026 yang mengatur bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal, termasuk produk dengan kata 'babi' dalam nama dagangnya. Peraturan ini berlaku sejak 23 Juli 2026 dengan masa transisi 12 bulan bagi produk yang sudah ada di pasar sebelumnya.

Berita terkait