Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Nekat Menerobos Gunung Semeru yang Sedang Ditutup, 8 Pendaki Ini Disanksi Blacklist

Badan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menjatuhkan sanksi blacklist nasional terhadap delapan pendaki yang nekat mendaki Gunung Semeru secara ilegal meski kawasan tersebut ditutup total sejak 26 Agustus 2026. Kedelapan pelanggar ini berasal dari Tuban, Surabaya, dan Kediri, lalu masuk melalui jalur terobosan di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, padahal akses resmi hanya tersedia di Pos Ranupani, Lumajang. Sanksi ini diberlakukan sebagai upaya pencegah agar tidak terjadi penyusupan serupa di masa mendatang. Selain blacklist, BB TNBTS juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Deteksi aksi ilegal ini berkat laporan cepat dari warga setempat. Untuk mencegah kejadian serupa, BB TNBTS intensifkan patroli bersama warga di jalur rawan terobosan. Penutupan akses pendakian dilakukan akibat kebakaran hutan yang menghanguskan 600 hektare lereng Semeru, termasuk Blok Ranu Kembang dan Ranu Kumbolo. Pada saat kebakaran, 170 pendaki masih terjebak di Ranu Kumbolo, dan BPBD Lumajang gencar evakuasi. Korban tewas akibat jatuh ke jurang juga dilaporkan. Proses pemadaman kebakaran melibatkan dua helikopter water bombing dari BPBD Jawa Timur. Setelah kebakaran padam, Gunung Bromo dibuka kembali pada 20 Agustus 2026, sementara proses pendinginan di TNBTS masih berlangsung.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait