Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Nyamar Jadi Petugas, Maling BTS Tower Rp 481 Juta di Tangerang Diringkus

Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pencurian perangkat tower BTS berinisial DSA (37) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Pelaku bersama rekannya menyamar sebagai petugas provider yang melakukan perbaikan untuk mencuri modul tower di Neglasari, Kota Tangerang. Aksi tersebut terungkap setelah saksi mencatat nomor polisi kendaraan pelaku dan polisi melakukan pelacakan melalui CCTV serta data kendaraan operasional subkontraktor.

Polisi menyita barang bukti berupa puluhan modul tower BTS, belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU), ponsel, dan uang tunai Rp2,8 juta dari rumah kontrakan pelaku. Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp481.677.845. Saat ini, DSA telah diamankan dan dijerat Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya.

Berita terkait