Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pria di Tangerang Gadai Laptop Kantor, Uangnya Dipakai Judi Piala Dunia

Seorang pria berinisial F ditangkap polisi karena mencuri laptop milik rekan kerjanya di sebuah kantor kawasan Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Pelaku yang merupakan karyawan di kantor tersebut memanfaatkan hari libur untuk masuk ke ruangan dan mengambil laptop korban.

Setelah mencuri, pelaku menggadaikan laptop tersebut untuk mendapatkan modal taruhan judi sepakbola pada malam final Piala Dunia. Ia berencana menebus kembali laptop jika menang judi, namun justru mengalami kekalahan. Korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke polisi.

Pada 25 Juli 2026, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, petugas menyita laptop curian, surat gadai, handphone, serta pakaian dan sepatu operasional kantor. Pelaku kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait