Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa SL masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih berlanjut, dengan penahanan berlangsung sekitar seminggu pada saat pengungkapan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan Muntasir, pemilik kendaraan yang disewakan kepada tersangka. Mobil yang diduga digelapkan adalah Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat dugaan penggelapan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Zaenul menyatakan bahwa ada bukti sewa mobil yang mendukung penyidikan kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Truk di Riau Digelapkan lalu 'Dimutilasi', 8 Pelaku Ditangkap
Detik.com · 19 September 2026 pukul 08.40
Buron Sebulan, Pelaku Penggelapan Mobil Ibu Kandung Ditangkap Tim Srigala Plaju
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 17.24
Gadaikan 21 Mobil Rental, Wanita di Sulsel Ditangkap Saat Pesta Ultah
Detik.com · 13 September 2026 pukul 02.16
Berdalih Mengurus Surat Sekolah Anak, RF Malah Bawa Kabur Motor Teman
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 16.01