Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Sewa Rp130 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Blora menahan seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan mobil sewa. Penetapan tersangka dilakukan pada 3 Agustus 2026 setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, dan penahanan dilakukan pada hari yang sama. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengonfirmasi bahwa SL masih dalam penahanan dan tahap penyidikan masih berlanjut, dengan penahanan berlangsung sekitar seminggu pada saat pengungkapan kasus ini. Kasus ini bermula dari laporan Muntasir, pemilik kendaraan yang disewakan kepada tersangka. Mobil yang diduga digelapkan adalah Daihatsu Xenia tahun 2015 warna putih dengan nomor polisi AD-1606-UA. Akibat dugaan penggelapan ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp130 juta. Zaenul menyatakan bahwa ada bukti sewa mobil yang mendukung penyidikan kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Polisi Selidiki Laporan Diana Pungky Soal Penggelapan Uang Rp25,2 Miliar oleh Eks Asistennya
SINDOnews · 2 Agustus 2026 pukul 17.22
Kecelakaan Maut di Bekasi, Pasutri Tewas Ditabrak Wing Box
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.30
Kalah Judol, Pria di Ogan Ilir Bakar Rumahnya, Lalu Merembet ke 5 Rumah Lain
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 22.00
Kabar Terbaru Kasus Peneror Tetangga di Depok Jadi Tersangka
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.23