OTT Unsoed, KPK tetapkan rektor dan lima orang sebagai tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta, serta mencuci uang tunai ratusan juta rupiah. Enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Tersangka lainnya meliputi Wakil Rektor Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW dan AW sebagai pihak swasta, serta MYN sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Segel Ruang Rektorat Unsoed Pasca-OTT Pejabat Kampus
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.33
KPK Segel Ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Pasca-OTT
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.25
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.52
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT Rektorat Unsoed
Berita terkait
KPK: Ada Guru Jadi Pengepul Maba Masuk Unsoed, Bayar ke Kabag Akademik
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 01.33
Kode Gratifikasi Rektor Unsoed: 'Jangan Minta di Awal, Jika Dikasih Makasih'
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 00.26
73 Maba Jalur Mandiri Unsoed 'Disetting' Jadi Ladang Korupsi Rektor
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 00.24
Rektor Unsoed dkk Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, KPK Sita Rp 665 Juta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 00.12