OTT Unsoed, KPK tetapkan rektor dan lima orang sebagai tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2026, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta, serta mencuci uang tunai ratusan juta rupiah. Enam tersangka ditahan selama 20 hari mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Tersangka lainnya meliputi Wakil Rektor Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, ES selaku Kepala Bagian Akademik, DMW dan AW sebagai pihak swasta, serta MYN sebagai keponakan Akhmad Sodiq.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.59
KPK Segel Ruang Rektorat Unsoed Pasca-OTT Pejabat Kampus
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 14.33
KPK Segel Ruang Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Pasca-OTT
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.25
Unsoed Buka Suara Usai Rektor Kena OTT KPK
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.52
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari OTT Rektorat Unsoed
Berita terkait
Usut Kasus Dugaan Jual-Beli Kursi, KPK Panggil Guru Besar Unsoed, Warek, hingga Dosen
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 17.07
KPK Duga Guru SMA di Tasikmalaya jadi Koordinator Pengepul Calon Mahasiswa Baru Unsoed
JawaPos · 11 September 2026 pukul 21.15
KPK Ungkap Peran Guru SMA dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 19.41
KPK sita dokumen penitipan calon maba Unsoed usai geledah enam lokasi
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 17.24