Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pagu Anggaran DItjen Pajak di 2027 Capai Rp 6,27 T, Buat Apa Saja?

Direktorat Jenderlal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengajukan pagu anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp 6,27 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 7 September 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk dua keperluan utama: pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,204 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 5,066 triliun. Bagian dukungan manajemen mencakup belanja pegawai Rp 385,05 miliar, belanja barang Rp 4,05 triliun, dan belanja modal Rp 629,73 miliar.

Dari total pagu anggaran tersebut, alokasi berdasarkan fungsi meliputi pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp 2,2 triliun, perluasan basis pajak Rp 1,04 triliun, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 737,57 miliar, kebijakan perpajakan Rp 737,8 miliar, dan data serta sistem informasi yang andal dan kredibel sebesar Rp 802,89 miliar.

DJP juga menyatakan rencana pengembangan program-program strategis di antaranya pengembangan infrastruktur kecerdasan buatan (AI), penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran informasi keuangan dan aset kripto lintas negara, serta implementasi penagihan tunggakan pajak.

Berita terkait