Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Pagu Anggaran Ditjen Pajak di 2027 Capai Rp 6,27 T, Ini Rinciannya!

Direktorat Jenderung Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengajukan pagu anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp 6,27 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 7 September 2026. Anggaran ini akan digunakan untuk dua keperluan utama: pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,204 triliun dan dukungan manajemen sebesar Rp 5,066 triliun. Dari total dukungan manajemen, alokasi terdiri dari belanja pegawai Rp 385,05 miliar, belanja barang Rp 4,05 triliun, dan belanja modal Rp 629,73 miliar. Pengelolaan penerimaan negara ditujukan untuk kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak, sementara dukungan manajemen mendukung pelaksanaan tugas unit kerja termasuk pembelian teknologi informasi, operasional kantor, dan tunjangan pegawai.

Secara fungsi, anggaran Rp 6,27 triliun tersebut terdiri dari lima area: data dan sistem informasi (Rp 802,89 miliar), perluasan basis pajak (Rp 1,04 triliun), pelayanan dan kepercayaan publik (Rp 737,57 miliar), pengawasan dan penegakan hukum (Rp 2,2 triliun), serta kebijakan perpajakan (Rp 737,8 miliar). DJP juga mengungkapkan rencana pengembangan program strategis di 2027, termasuk infrastruktur kecerdasan buatan (AI), penanganan tindak pidana perpajakan, pertukaran informasi keuangan lintas negara terkait aset kripto, hingga implementasi penagihan tunggakan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan bahwa anggaran ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan kebijakan dan program kerja utama DJP, termasuk peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan modernisasi sistem perpajakan nasional.

Berita terkait