Pakar: Faktor Ekonomi Dorong Kriminalitas, Bekal Kerja Cegah Kejahatan Berulang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktur Eksekutif Center for Detention Studies (CDS) Gatot Goei menyatakan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama sekitar setengah dari narapidana masuk ke dalam lapas atau rutan. Berdasarkan hasil wawancara terhadap para narapidana, terutama kurir narkotika level bawah, banyak yang terlibat dalam kejahatan karena keterbatasan pekerjaan dan pendapatan yang rendah. Menurut Gatot, hukuman pidana saja tidak cukup untuk mencegah kejahatan berulang jika masalah ekonomi belum teratasi. Oleh karena itu, program pelatihan keterampilan dan kegiatan produktif di dalam lapas penting untuk memberikan alternatif hidup yang layak setelah bebas. Program ini juga berperan dalam memutus siklus kejahatan di dalam penjara, sekaligus mengurangi interaksi negatif antarpenghuni. Namun, Gatot menekankan bahwa tidak semua narapidana cocok dengan program yang sama karena perbedaan karakter, risiko, dan kebutuhan pembinaan. Narapidana yang bersifat agresif atau memiliki risiko melarikan diri perlu mendapatkan intervensi khusus terkait kepribadian, psikologi, dan kepatuhan hukum sebelum masuk ke program produktif. Pemisahan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan pembinaan menjadi kunci dalam pengelolaan lapas yang efektif. Di beberapa lapas seperti Nusakambangan, Lapas Tanjung Gusta, dan Lapas Langkat, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menggandeng profesional untuk membantu pemasaran hasil produksi warga binaan agar tidak hanya menjadi latihan tetapi juga memiliki nilai jual di pasar.
Bagikan
Berita terkait
Tenteng Golok lalu Halangi Kendaraan, 'Bang Jago' di Bandung Ditangkap Polisi
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 14.46
Merdeka! Ahmad Luthfi: Semangat Kemerdekaan Harus Berbuah Kesejahteraan bagi Rakyat
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 13.02
Dedi Mulyadi: Tramadol hingga Tawuran Bentuk 'Penjajahan' Tak Terlihat
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 12.49
8.000 Narapidana Dapat Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 12.48