Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu yang menyalurkan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Operasi penangkapan dilakukan pada Juni dan awal Juli 2026 di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari jaringan ini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.
Barang bukti utama yang disita meliputi 3,4 juta keping meterai palsu, satu mesin set produksi, serta tiga gulung bahan baku. Setiap gulung bahan baku dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Jika tidak dihentikan, potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sampai saat itu, diperkirakan 4 juta keping meterai palsu telah terjual dengan nilai Rp40 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 UU No 10/2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan 383 KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.55
Bukan Rp 5 Juta, Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 juta
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.55
Daftar Pemenang Koperasi Awards 2026
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 20.23
8 Penerima Koperasi Awards 2026 Kategori Bakti Koperasi Makarti Guna Swasembada
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 17.00
Indonesia Bantah Tuduhan Transshipment Scam dari AS, Airlangga: Hanya Berdasarkan Asumsi
Berita terkait
RI Belum Bisa Ikutan Jepang Turunkan Pajak, Ini Alasan Purbaya
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 18.10
Prabowo Instruksikan Insentif Ekonomi-Program Magang Dilanjutkan pada 2027
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.26
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.37
IHSG Jatuh ke 6.071, 360 Saham Ditutup Merah
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 16.29