Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Ditjen Pajak mengungkap sindikat meterai palsu yang menyalurkan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Operasi penangkapan dilakukan pada Juni dan awal Juli 2026 di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Dari jaringan ini, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran produsen, pendaur ulang, kurir, hingga penjual.

Barang bukti utama yang disita meliputi 3,4 juta keping meterai palsu, satu mesin set produksi, serta tiga gulung bahan baku. Setiap gulung bahan baku dapat menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai. Jika tidak dihentikan, potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sampai saat itu, diperkirakan 4 juta keping meterai palsu telah terjual dengan nilai Rp40 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, dan 26 UU No 10/2020 tentang Bea Meterai serta Pasal 382 dan 383 KUHP.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait