Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 330 kg emas dengan total nilai mencapai Rp73,3 miliar hingga 14 September 2026. Penindakan dilakukan di berbagai bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Gusti Ngurah Rai, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Akibat aksi ini, negara kehilangan potensi bea keluar sebesar Rp8,5 miliar.
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan dua jaringan internasional, yaitu jaringan India yang dikendalikan dari Dubai dengan tujuan Bangkok, Manila, dan Dubai, serta jaringan China dengan tujuan akhir Hong Kong. Saat ini, penyidik bersama PPNS Bea Cukai sedang mendalami asal barang dari pertambangan ilegal serta melacak mediator dan pemilik manfaat (beneficial owner) di balik jaringan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 18.06
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 29 Kg Senilai Rp73,3 Miliar di 4 Bandara
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 16.42
Bea Cukai Gagalkan Pengeluaran 29 Kg Emas Senilai Rp73 Miliar
kumparan · 15 September 2026 pukul 16.19
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 19.40
Bea Cukai Cegah Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026
Berita terkait
Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp 26 Miliar
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 20.51
3 Aksi Penyelundupan Berhasil Digagalkan, Negara Amankan 48,6 Kg Emas!
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.55
Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.11
Modus Baru Selundup Emas Terbongkar, Kini Disembunyikan di CD dan Bra
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.00