Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas Senilai Rp73,3 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 330 kg emas dengan total nilai mencapai Rp73,3 miliar hingga 14 September 2026. Penindakan dilakukan di berbagai bandara internasional, termasuk Soekarno-Hatta, Gusti Ngurah Rai, Kualanamu, dan Sam Ratulangi. Akibat aksi ini, negara kehilangan potensi bea keluar sebesar Rp8,5 miliar.

Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan dua jaringan internasional, yaitu jaringan India yang dikendalikan dari Dubai dengan tujuan Bangkok, Manila, dan Dubai, serta jaringan China dengan tujuan akhir Hong Kong. Saat ini, penyidik bersama PPNS Bea Cukai sedang mendalami asal barang dari pertambangan ilegal serta melacak mediator dan pemilik manfaat (beneficial owner) di balik jaringan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait