Pakar Hukum Menyoroti Penanganan Kasus Parkir Bolosego di Alkid Jogja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Yogyakarta menghentikan penyelidikan kasus dugaan pungli tarif parkir food truck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta. Pengelola parkir dinyatakan bebas dari sanksi karena dinilai tidak terbukti melakukan unsur pidana pemerasan atau pungutan liar. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah pemilik Bolosego mencurahkan keberatan terhadap besaran tarif parkir yang dianggap tidak wajar, yang kemudian mencapai total Rp 6 juta.
Pakar hukum Universitas Widya Mataram (UWM), Hartanto, menilai keputusan kepolisian tersebut secara pidana memang beralasan. Namun, ia menekankan bahwa hal ini tidak berarti pungutan tersebut sah secara hukum atau seluruh aspek permasalahannya tertutup. Menurutnya, masalah ini bermula dari kurangnya transparansi proses negosiasi awal antara pihak pengelola parkir dan pemilik usaha.
Hartanto menjelaskan bahwa untuk mengkategorikan tindakan sebagai pungutan liar atau pemerasan secara pidana, diperlukan unsur kesengajaan berupa ancaman atau paksaan yang jelas. Dalam kasus ini, ia lebih condong melihatnya sebagai masalah hukum perdata atau isu sosial bernuansa ekonomi, bukan pidana.
Bagikan
Berita terkait
Penjelasan Lengkap Kapolresta Jogja Soal Pemerasan di Alkid
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 21.45
Polisi Sebut Kasus Tarif Parkir Rp 1 Juta di Alkid Bukan Pungli
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.27
Bolosego Sempat Diserbu Reviu Bintang 1, JCW: Tindak Tegas Pelaku Pungli
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 20.40
Kubu Roy Suryo Ciduk Kelemahan Tanggapan JPU: Yang Paling Fatal...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 07.05