Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Alasan Gibran Tak Bisa Dipecat: Putusan MK 90 Tetap Sah

Pakar Hukum Tata Negara Fritz Edward Siregar menilai wacana pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus tunduk pada mekanisme konstitusi. Ia menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap sah dan mengikat. Sebelumnya Denny Indrayana mendesak Gibran mengundurkan diri karena masalah etika, keabsahan proses pencalonan sejak putusan MK tersebut, serta demi mencegah krisis politik.

Fritz menepis narasi bahwa Presiden dapat memberhentikan Wakil Presiden maupun desakan pemakzulan terhadap Gibran. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, Presiden tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memecat Wakil Presiden. Keduanya dipilih secara bersamaan oleh rakyat sehingga hubungan keduanya bukan atasan-bawahan yang memungkinkan pemberhentian sepihak.

Fritz menyatakan Presiden tidak berada dalam rangkaian kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden. Keduanya dipilih bersama oleh rakyat sehingga Presiden tidak memiliki wewenang konstitusional untuk memecat wakilnya. Penjelasan ini disampaikan melalui Instagram pada Rabu (12/8/2026).

Berita terkait