Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum yang Bisa Copot Gibran dari Posisi Wapres

Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi didiskualifikasi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama gugatan ini adalah dugaan ketidakpemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024. Charles menekankan bahwa MK dapat memeriksa perkara ini jika terdapat bukti material baru yang belum tersedia pada sengketa Pemilu sebelumnya.

MK dianggap memiliki ruang hukum untuk memutus perkara ini demi keadilan konstitusional, yang diperkuat dengan penerbitan Peraturan MK Nomor 1 untuk menerima gugatan tersebut. Dalam proses persidangan, KPU bertindak sebagai termohon, sementara Bawaslu dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, gugatan akan ditolak jika hanya mengulang substansi dan bukti yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait