Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum yang Bisa Copot Gibran dari Posisi Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi didiskualifikasi melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama gugatan ini adalah dugaan ketidakpemenuhan syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024. Charles menekankan bahwa MK dapat memeriksa perkara ini jika terdapat bukti material baru yang belum tersedia pada sengketa Pemilu sebelumnya.
MK dianggap memiliki ruang hukum untuk memutus perkara ini demi keadilan konstitusional, yang diperkuat dengan penerbitan Peraturan MK Nomor 1 untuk menerima gugatan tersebut. Dalam proses persidangan, KPU bertindak sebagai termohon, sementara Bawaslu dijadwalkan memberikan keterangan. Namun, gugatan akan ditolak jika hanya mengulang substansi dan bukti yang sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 13.00
Pencalonan Digugat ke MK, Pendukung Gibran Ungkit Payment Gateway Denny Indrayana
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 11.50
Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 10.24
Ganjar Respons Syarat Pencalonan Wapres Gibran Digugat ke MK
Berita terkait
Mahfud Diajak Gugat Gibran oleh Denny Indrayana: Kalau Saya Ikut Mendorong, Nilai Gugatannya Jadi...
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.10
Diduga Ada Pasal Selundupan Demi Meloloskan Gibran? Denny Indrayana Tantang KPU Buka-Bukaan di MK!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.07
Jika Gibran Didiskualifikasi MK, Dua Tokoh Kuat Ini Disebut Paling Layak Jadi Wapres Pengganti
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 04.50
Geger Skenario Penggantian Gibran Jika Denny Indrayana Menang di MK! Loyalis Jokowi Akhirnya Buka Suara
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.30