Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Nilai Putusan PT Bali Merusak Ekosistem Bisnis Menara di Badung

Pengadilan Tinggi Bali memutuskan untuk memvalidasi perjanjian kerja sama antara Pemerbitakan Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terkait pengelolaan menara telekomunikasi. Putusan ini, yang ditanggalkan 20 Agustus 2026, menyatakan bahwa perjanjian tersebut sah dan mengikat secara hukum, sekaligus memerintahkan Pemkab Badung untuk memperpanjang kerja sama selama 20 tahun ke depan. Keputusan ini berpotensi memperpanjang praktik eksklusivitas pengelolaan menara telekomunikasi di wilayah Badung hingga tahun 2047.

Putusan ini menimbulkan kekhawatirkan dari para pakar hukum mengenai dampaknya terhadap persaingan usaha di sektor telekomunikasi. Andi Syafrani, pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyatakan bahwa isu yang ada tidak hanya berkaitan dengan validitas kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem bisnis yang ada. Menurutnya, setiap perjanjang kerja sama seharusnya memiliki batas cakupan yang jelas, seperti jumlah titik menara yang dikelola. Jika pekerjaan dilakukan di luar cakupan yang disepakati, hal ini dapat menimbulkan pertentangan hukum dan keabsahan pekerjaan yang dilakukan.

Andi menekankan bahwa perubahan cakupan perjanjian harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini penting untuk mencegah eksklusivitas yang berlebihan dan memastikan adilnya persaingan usaha di sektor telekomunikasi.

Berita terkait