Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi

Pemerintah Kabupaten Badung didorong untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Aggi setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam sengketa melawan Pemkab Badung. Putusan ini menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di wilayah tersebut. Eksklusivitas yang berlaku hingga 2047 perlu dipertimbangkan dari perspektif kepentingan publik dan persaingan usaha. Kamilov Sagala, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), menyatakan bahwa Pemkab Badung perlu memiliki alasan hukum yang kuat jika memutuskan mengajukan kasasi. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, bukan kepentingan bisnis. Kasasi sebaiknya ditempuh untuk memastikan konsekuensi hukum terhadap masyarakat Badung diperiksa secara menyeluruh, bukan sekadar untuk mempertahankan posisi pemerintah daerah.

Berita terkait