Eksklusivitas Menara Tak Berpihak ke Publik, Pemkab Badung Didorong Ajukan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Badung didorong untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Aggi setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam sengketa melawan Pemkab Badung. Putusan ini menimbulkan konsekuensi jangka panjang terhadap pengelolaan infrastruktur menara telekomunikasi di wilayah tersebut. Eksklusivitas yang berlaku hingga 2047 perlu dipertimbangkan dari perspektif kepentingan publik dan persaingan usaha. Kamilov Sagala, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), menyatakan bahwa Pemkab Badung perlu memiliki alasan hukum yang kuat jika memutuskan mengajukan kasasi. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama, bukan kepentingan bisnis. Kasasi sebaiknya ditempuh untuk memastikan konsekuensi hukum terhadap masyarakat Badung diperiksa secara menyeluruh, bukan sekadar untuk mempertahankan posisi pemerintah daerah.
Bagikan
Berita terkait
MA Tegaskan Vonis Bebas Tak Boleh Diajukan Kasasi, Begini Respons KPK
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 11.39
MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Putusan Bebas Dilakukan Kasasi
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 18.12
Ikuti KUHAP Baru, MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 12.08
Kata KPK hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas Dilarang MA
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14