Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi saat bekerja di proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk dua perusahaan di Kecamatan Cikupa dan satu proyek konstruksi di Kecamatan Legok. Operasi tersebut berhasil mengidentifikasi 40 WNA, dengan 13 di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Di lokasi proyek konstruksi di Legok, petugas menemukan 25 WNA, termasuk 12 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 13 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diduga tidak menggunakan izin sesuai dengan tujuan pemberiannya. ITK C20 seharusnya hanya untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, bukan pekerjaan konstruksi. Semua WNA yang diamankan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT). Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor konstruksi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilanjutkan untuk menentukan tindak lanjut hukum terhadap yang bersangkutan.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Deportasi 6 WN China di Tangerang Usai Buka Usaha Pakai Visa Wisata
Detik.com · 17 September 2026 pukul 10.07
Enam WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Tangerang akibat Salah Gunakan Izin Wisata
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 20.37
Kronologi Penangkapan WN China Tombak dan Masak Penyu Raja Ampat
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 11.33
Warga China Pemburu Penyu Diharapkan Dihukum Setimpal
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 00.14