Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA Asal China Diamankan di Proyek Konstruksi

Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal China diamankan karena diduga melanggar aturan imigrasi saat bekerja di proyek konstruksi di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk dua perusahaan di Kecamatan Cikupa dan satu proyek konstruksi di Kecamatan Legok. Operasi tersebut berhasil mengidentifikasi 40 WNA, dengan 13 di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Di lokasi proyek konstruksi di Legok, petugas menemukan 25 WNA, termasuk 12 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 13 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) C20 yang diduga tidak menggunakan izin sesuai dengan tujuan pemberiannya. ITK C20 seharusnya hanya untuk kegiatan pemasangan atau instalasi mesin, bukan pekerjaan konstruksi. Semua WNA yang diamankan merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (WN RRT). Operasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan imigrasi dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor konstruksi. Penyelidikan lebih lanjut akan dilanjutkan untuk menentukan tindak lanjut hukum terhadap yang bersangkutan.

Berita terkait