Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus Kepulauan

Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan tengah menyusun skema Dana Khusus Kepulauan untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan. Menurut anggota Pansus Alimudin Kolatlena, skema ini perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak boleh tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang sudah ada. Dana Khusus Kepulauan diharapkan melengkapi instrumen fiskal yang ada untuk menjawab kebutuhan pembangunan akibat karakteristik geografis wilayah kepulauan yang unik.

Selain aspek pembiayaan, Pansus juga menitikberatkan pentingnya perlindungan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat dalam pembangunan daerah kepulauan. Alimudin menekankan bahwa pembangunan harus menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah turun-temurun, sekaligus melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi dan kearifan lokal.

Untuk mencapai target penyelesaian pada 2026, Alimudin meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi, terutama terkait desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia optimis bahwa penyelesaian RUU ini akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat kepulauan melalui peningkatan konektivitas, infrastruktur, dan perlindungan hak-hak lokal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait