Dana Khusus Kepulauan Fokus Utama Pembahasan Pansus, Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan DPR membahas formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai fokus utama. Dana ini dirancang untuk mempercepat pembangunan di wilayah kepulauan yang karakteristiknya berbeda dari daerah daratan. Skema pembiayaan ini harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak bertentangan dengan mekanisme pendanaan yang sudah ada. Alokasi keuangan menjadi aspek krusial agar RUU tersebut memiliki daya implementasi nyata setelah disahkan, bukan sekadar regulasi tanpa dampak.
Selain pembiayaan, Pansus juga menekankan perlindungan hak masyarakat lokal, pesisir, dan hukum adat. Pembangunan daerah kepulauan wajib menghormati wilayah kelola masyarakat serta hak ulayat adat yang telah berkembang turun-temurun. RUU ini bertujuan melakukan harmonisasi tidak hanya secara administrasi dan regulasi, tetapi juga terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, dan kearifan lokal di daerah-daerah berbasis kepulauan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.02
Pansus RUU Daerah Kepulauan Matangkan Skema Dana Khusus Kepulauan
Berita terkait
Prabowo Dukung RUU Daerah Kepulauan Jadi UU, DPD: Penantian 9 Tahun
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 18.04
Direktur Rumah Politik: DPD RI Sukses Selenggarakan Sidang Bersama 2026
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.02
Pidato Ketua DPD Dinilai Tandai Arah Baru Representasi Kepentingan Daerah
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.15
Pengamat Nilai DPD Berhasil Angkat Kepentingan Daerah di STSB 2026
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.19