PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak yang membayar tepat waktu berhak keringanan pokok 5%. Untuk pembayaran antara 1 Agustus-30 September 2026, keringanan otomatis diberikan. Sanksi administratif 1% per bulan untuk keterlambatan. Pemprov juga menyediakan keringanan bagi tunggakan 2021-2025. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital seperti e-commerce dan internet banking tanpa harus ke kantor pajak.
Bagikan
Berita terkait
Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 09.00
Survei Bank Dunia: 48% Responden Usaha Mikro Batasi QR untuk Hindari Pajak
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.00
Harga Emas Antam Merosot Rp 30.000 Jadi Rp 2.640.000 per Gram
kumparan · 5 September 2026 pukul 10.24
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 30.000!
Detik.com · 5 September 2026 pukul 09.14