Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

PBB-P2 2026 Jatuh Tempo Akhir September, Pemprov DKI Ingatkan Warga Segera Bayar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 30 September 2026 sebagai batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026. Wajib pajak yang membayar tepat waktu berhak keringanan pokok 5%. Untuk pembayaran antara 1 Agustus-30 September 2026, keringanan otomatis diberikan. Sanksi administratif 1% per bulan untuk keterlambatan. Pemprov juga menyediakan keringanan bagi tunggakan 2021-2025. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal digital seperti e-commerce dan internet banking tanpa harus ke kantor pajak.

Berita terkait