Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bayar PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo, Wajib Pajak DKI Jakarta Dapat Diskon 5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen untuk tahun pajak 2026. Keringangan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu proses permohonan, bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran paling lambat pada 30 September 2026. Periode pemanfaatan keringangan berlangsung dari 1 Agustus hingga 30 September 2026, sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026. Dengan keringangan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban PBB-P2 dengan beban yang lebih ringan dan menghindari denda administratif akibat keterlambatan.

Pembayaran PBB-P2 kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, termasuk dompet digital, internet banking, dan platform e-commerce. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak, terutama yang memiliki mobilitas tinggi, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara praktis tanpa perlu datang ke kantor pajak. Nilai pajak yang harus dibayarkan akan otomatis berkurang sesuai keringangan saat transaksi dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir jika potongan tidak tercantum dalam dokumen resmi.

Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 adalah 30 September 2026. Jika melewati batas waktu ini, Wajib Pajak akan dikenakan denda administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar. Pemerintah menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal untuk menghindari risiko keterlambatan dan kendala teknis. Penerimaan Pajek Daerang dari PBB-P2 digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jakarta.

Berita terkait