PBNU Mendorong Reformasi Pembayaran Zakat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong reformasi regulasi pajak terkait zakat agar tidak hanya memberikan pengurangan pajak (tax deduction), tetapi juga dapat menjadi kredit pajak langsung (tax credit). Dengan demikian, umat Islam tidak perlu membayar dua kali—sekali sebagai zakat dan sekali sebagai pajak. KH. Cholil Nafis menyampaikan hal ini dalam konferensi virtual di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2026. PBNU juga meminta pemerintah agar tidak memberlakukan pajak dan retribusi yang berulang serta mengecualikan masyarakat kurang mampu atau penerima subsidi dari kewajiban pajak.
Dalam Muktamar ke-35 NU, isu strategis dibahas dalam tiga poin utama: keadilan pajak, peran ulama, dan I’adatu An-Nadzor. PBNU menegaskan bahwa ulama yang dimaksud adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni tokoh yang memiliki ilmu keagamaan mendalam dan pemahaman sosial yang luas. Ulama NU diharapkan tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memecahkan masalah keagamaan dan sosial.
Poin ketiga adalah penerapan I’adatu An-Nadzor, yakni peninjauan kembali terhadap keputusan hukum NU yang sebelumnya ditetapkan. Peninjauan ini diperlukan mengingat perubahan zaman, perubahan alasan hukum (illat), dan potensi kesalahan dalam proses perumusan sebelumnya. Mekanisme ini hanya dilakukan di tingkat nasional oleh PBNU melalui seleksi oleh jajaran Syuriyah, dengan tetap mengacu pada tradisi NU: qauli, istislahi, dan manhaji.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.15
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak dan Bea Cukai karena Ada Kebocoran
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak & Bea Cukai, Ini Alasan Tegasnya!
Berita terkait
Purbaya Kocok Ulang Penempatan Pegawai Pajak, yang Jelek Mutasi ke Daerah
Detik.com · 4 September 2026 pukul 06.57
Purbaya: Transformasi birokrasi Kemenkeu tumbuhkan penerimaan pajak
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 20.22
Bahtsul Masail PBNU: Bitcoin Sah Jadi Mata Uang Tapi Haram di RI
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.14
Penerimaan Negara Naik 30%, Purbaya Puji Kinerja Ditjen Pajak
Detik.com · 3 September 2026 pukul 18.30