Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

PBNU Mendorong Reformasi Pembayaran Zakat

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong reformasi regulasi pajak terkait zakat agar tidak hanya memberikan pengurangan pajak (tax deduction), tetapi juga dapat menjadi kredit pajak langsung (tax credit). Dengan demikian, umat Islam tidak perlu membayar dua kali—sekali sebagai zakat dan sekali sebagai pajak. KH. Cholil Nafis menyampaikan hal ini dalam konferensi virtual di Kantor PBNU, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2026. PBNU juga meminta pemerintah agar tidak memberlakukan pajak dan retribusi yang berulang serta mengecualikan masyarakat kurang mampu atau penerima subsidi dari kewajiban pajak.

Dalam Muktamar ke-35 NU, isu strategis dibahas dalam tiga poin utama: keadilan pajak, peran ulama, dan I’adatu An-Nadzor. PBNU menegaskan bahwa ulama yang dimaksud adalah Ulamau Asy-Syar’i, yakni tokoh yang memiliki ilmu keagamaan mendalam dan pemahaman sosial yang luas. Ulama NU diharapkan tidak hanya mengajar di kelas, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam memecahkan masalah keagamaan dan sosial.

Poin ketiga adalah penerapan I’adatu An-Nadzor, yakni peninjauan kembali terhadap keputusan hukum NU yang sebelumnya ditetapkan. Peninjauan ini diperlukan mengingat perubahan zaman, perubahan alasan hukum (illat), dan potensi kesalahan dalam proses perumusan sebelumnya. Mekanisme ini hanya dilakukan di tingkat nasional oleh PBNU melalui seleksi oleh jajaran Syuriyah, dengan tetap mengacu pada tradisi NU: qauli, istislahi, dan manhaji.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait