Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pedagang Seblak Gugat UU Jaminan Produk Halal ke MK

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi melalui VST and Partners Law Office pada 23 September 2026. Ia menolak kewajiban sertifikasi halal tetapi meminta prosedur yang lebih sederhana, fasilitas pemerintah yang memadai, serta waktu yang adil untuk UMK. Ana khawatir tidak mampu memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2026, mengacu pada Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024. Ia masih menunggu verifikasi NIB pada 1 Oktober 2026, hanya memiliki dua minggu untuk menyelesaikan tahapan lanjutan. Kendala utama meliputi kurangnya sosialisasi, kesulitan menentukan KBLI, serta keterbatasan kuota SEHATI. Tuntutan utama: pernyataan Halal Mandiri (self declare), sanksi hanya dapat diterapkan setelah pemerintah memfasilitasi UMK, serta penundaan sementara kewajiban bersertifikat halal bagi UMK.

Berita terkait