Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan gugatan ke MK atas UU JPH yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Gugatan bukan menolak kewajiban halal, melainkan meminta prosedur sederhana, fasilitas pemerintah, serta waktu adil untuk UMK. Ana berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin. Kewajiban sertifikasi halal harus dipenuhi Sebelum 17 Oktober 2026 berdasarkan Pasal 160 PP 42/2024. Proses sertifikasi menghadapi kendala: kurangnya sosialisasi, wajib punya NIB, KBLI yang sesuai, serta kuota SEHATI yang terbatas.
Bagikan
Berita terkait
LPPOM Halal Connect 2026 Hubungkan UMK Babel dengan Sertifikasi, Pembiayaan, Pasar
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 16.59
KPU Nilai Gugatan Ijazah Gibran Masuk Kategori Pemakzulan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 21.49
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana Dkk soal Syarat Pencalonan Gibran
Detik.com · 23 September 2026 pukul 20.36