Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Pedagang seblak Wahyu Triana Sari (Ana) mengajukan gugatan ke MK atas UU JPH yang diubah melalui UU Cipta Kerja. Gugatan bukan menolak kewajiban halal, melainkan meminta prosedur sederhana, fasilitas pemerintah, serta waktu adil untuk UMK. Ana berjualan seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin. Kewajiban sertifikasi halal harus dipenuhi Sebelum 17 Oktober 2026 berdasarkan Pasal 160 PP 42/2024. Proses sertifikasi menghadapi kendala: kurangnya sosialisasi, wajib punya NIB, KBLI yang sesuai, serta kuota SEHATI yang terbatas.

Berita terkait