Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pelajar SMK di Kebumen Pukuli Adik Kelas Ditetapkan Jadi Tersangka

Pihak Kepolisian Resor Kebumen resmi menetapkan seorang siswa kelas 11 SMK di Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap adik kelasnya. Penetapan ini dilakukan menyusul viralnya rekaman video aksi kekerasan tersebut di berbagai platform media sosial, serta didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik.

Insiden penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh motif kecemburuan. Korban yang duduk di kelas 10 diketahui saling mengikuti akun media sosial Instagram dan saling bertukar pesan dengan kekasih pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke area belakang sekolah pada Jumat (7/8) lalu memukulnya berulang kali hingga tersungkur, meskipun korban berusaha menghindar tanpa melakukan perlawanan.

Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, seragam pramuka, dan hasil visum korban. Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp72 juta, dengan proses hukum mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak serta melibatkan Bapas dan Dinas Sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait